Admin MARKITBEL Admin
Jumlah posting : 194 Karma : 590 Join Date : 14.05.11 Age : 27 Location : Tartarus (Dark Hour)
| Subyek: Bentuk kenegaraan Sat Oct 27 2012, 22:54 | |
| Bentuk Kenegaraan
- Suatu sistem dan susunan persekutuan bangsa-bangsa suatu daerah tertentu yang batas-batasnya diperintah dan diurus oleh badan pemerintahyang teratur.
- Adalah berbagai macam rupa yang berkaitan dengan negara termasuk didalamnya kepengurusan negara. Berdasarkan kenegaraannya :
- Koloni = suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
- Trustee (perwalian) = wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Ingris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
- Mandat = suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
- Protektorat = suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain , yang kuat. Contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Inggris.
- Dominion = bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
- Uni = gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, Swedia dan Norwegia tahun 1815-1956.
Berdasarkan pemerintahannya :
- Negara kesatuan (unitaris) = negara yang dalam menjalankan pemerintahannya hanya terdapat satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang memiliki wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan, baik bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurut C.F Strong terdapat dua ciri pokok negara kesatuan, yaitu :
a. adanya kekuasaan tertinggi pada Dewan Perwakilan Rakyat (pusat). b. tidak ada badan-badan lain di dalam negara itu yang berdaulat kecuali pemerintah pusat.
Bentuk negara kesatuan :
a. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi = kekuasaan pemerintah tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja tetapi daerah juga diberi wewenang untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan yang berupa mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (otonomi). Namun, wewenang tersebut tetap pada prinsip negara kesatuan dan kekuasaan tertinggi terletak pada pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi = daerah tidak diberi wewenang atau hak untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan (tidak ada otonomi daerah). Seluruh wewenang kekuasaan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Contoh : Negara Indonesia.
- Negara serikat (federasi/federal) = negara yang bersusun jamak, artinya tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian untuk mewujudkan ikatan (terbatas) yang efektif guna membentuk suatu negara yang besar (federasi) dan negara tersebut menjadi negara bagian. Menurut C.F. Strong terdapat dua syarat untuk membentuk suatu negara serikat :
a. Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu. b. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (bukan ikatan sepenuhnya).
Contoh : Negara Australia, Malaysia, Amerika Serikat, Canada, India.
- Serikat negara (konfederasi) = gabungan dari beberapa negara yang tiap-tiap negara tersebut tegak berdiri sendiri mempertahankan kemerdekaannya dan berdaulat penuh baik secara internal (ke dalam negeri) maupun secara eksternal (ke luar negeri). Keanggotaan negara-negara pada konfederasi tidak mengurangi kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan bergantung pada kesukarelaan negara-negara anggotanya.
| |
|