Admin MARKITBEL Admin
Jumlah posting : 194 Karma : 590 Join Date : 14.05.11 Age : 27 Location : Tartarus (Dark Hour)
| Subyek: Negara Sat Oct 27 2012, 21:43 | |
| Negara
- Negara berasal dari bahasa asing, state (Inggris), staat (Belanda), staate/staat (Jerman), d'etat (Perancis), statum/status (Latin). - Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (kedaulatan ke dalam dan luar). Pengertian negara menurut pandangan para ahli :
- Mr. Sunarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah, kekuasaan negara berlaku sebagai kedaulatan.
- George Jellineck : Sebagai organisasi kekuasaan, negara adalah kekuasaan dari sekelompok manusia yang berada/tinggal di wilayah suatu negara.
- Robert Mc Iver : Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
- Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik.
- Prof. R. Joko. Sutono, S.H. : Negara adalah organisasi manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Hans Kelsen : Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
- Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
- J.H.A Logeman : Negara sebagai organisasi kekuasaan berarti kemampuan negara untuk memengaruhi tingkah laku masyarakatnya. [Negara sebagai organisasi kekuasaan]
- Robert Mc Iver : Negara sebagai organisasi politik memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang. [Negara sebagai organisasi politik]
- G.W.F Hegel : Negara sebagai organisasi kesusilaan timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. [Negara sebagai organisasi kesusilaan]
- Benecdictus De Spinoza dan Adam Muller : Negara merupakan integritas antara pemerintah dan rakyat.
Unsur-unsur pembentuk negara :
- Unsur konstitutif (mutlak) :
- Rakyat : merupakan kumpulan manusia yang hidup bermasyarakat di wilayah suatu negara dan mempunyai cita-cita untuk hidup bersama dalam kesatuan politik. Merupakan unsur penting dalam suatu negara serta penghuni negara.
- Berdasarkan hubungan rakyat dengan daerah tertentu :
# Penduduk : adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.
# Bukan penduduk : adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).
- Berdasarkan hubungan rakyat dengan pemerintah negara :
# Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status warga negara asli atau keturunan asing.
# Bukan warga negara : adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan yang ada.
- Wilayah : merupakan batas tempat/area beradanya suatu negara sebagai tempat tinggal rakyat dan merupakan batas berdaulatnya negara.
- Pemerintah yang berdaulat : adalah pemerintahan negara yang berwibawa, dihormati, dan ditaati rakyatnya serta dihormati oleh negara lain.
- Unsur deklaratif (tidak mutlak)
- Pengakuan secara de facto : pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain.
- Pengakuan secara de jure : pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
| |
|